<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sorotan &#8211; RELEVAN NEWS</title>
	<atom:link href="https://www.relevannews.com/category/sorotan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.relevannews.com</link>
	<description>Relevansi Berita Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 27 May 2026 11:37:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2025/11/PAV-relevan-news-100x100.png</url>
	<title>sorotan &#8211; RELEVAN NEWS</title>
	<link>https://www.relevannews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>&#8220;Penumpang Kecewa, Bus Bintang Asri Diduga Abaikan Kenyamanan Dan Keselamatan&#8221;</title>
		<link>https://www.relevannews.com/sorotan/penumpang-kecewa-berat-bus-bintang-asri-diduga-abaikan-kenyamanan-dan-keselamatan/526/</link>
					<comments>https://www.relevannews.com/sorotan/penumpang-kecewa-berat-bus-bintang-asri-diduga-abaikan-kenyamanan-dan-keselamatan/526/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2026 11:27:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Morowali]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.relevannews.com/?p=526</guid>

					<description><![CDATA[Morowali — Pelayanan transportasi darat kembali mendapat sorotan publik setelah sejumlah penumpang bus antar provinsi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Morowali — Pelayanan transportasi darat kembali mendapat sorotan publik setelah sejumlah penumpang bus antar provinsi milik PO Bintang Asri mengeluhkan keterlambatan perjalanan yang dinilai tidak wajar. Bus dengan rute Morowali menuju Makassar yang berangkat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 07.00 WITA, dilaporkan baru tiba pada Rabu pagi, padahal biasanya perjalanan hanya memakan waktu sekitar satu hari satu malam.</p>
<p>Menurut keterangan beberapa penumpang, keterlambatan diduga dipicu oleh kondisi kendaraan yang berulang kali mengalami gangguan teknis di tengah perjalanan. Situasi tersebut membuat para penumpang harus menunggu dalam waktu lama tanpa kepastian keberangkatan kembali.</p>
<p>“Bus beberapa kali berhenti karena diduga mengalami kerusakan. Penumpang hanya menunggu tanpa penjelasan yang jelas,” ungkap salah satu penumpang kepada media.</p>
<p>Lamanya perjalanan memicu kekecewaan dari keluarga penumpang yang menunggu di tempat tujuan. Salah seorang suami penumpang mengaku kecewa karena istrinya harus berada di perjalanan lebih lama dari jadwal normal tanpa adanya kepastian waktu tiba.</p>
<p>“Kami khawatir karena perjalanan jadi sangat lama. Informasi yang diterima juga minim. Harusnya pihak perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan keselamatan penumpang,” ujarnya.</p>
<p>Keluhan juga datang dari penumpang lain yang diketahui memiliki keperluan mendesak untuk menjenguk orang tua yang sedang sakit. Keterlambatan tersebut dinilai sangat merugikan karena menghambat urusan keluarga yang penting.</p>
<p>Selain soal keterlambatan, beberapa penumpang juga mengaku tidak mendapatkan pelayanan yang memadai selama bus mengalami hambatan di perjalanan. Mereka berharap perusahaan otobus dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi armada maupun sistem pelayanan kepada penumpang.</p>
<p>Sorotan terhadap peristiwa ini turut datang dari LSM ARMADA yang meminta pemerintah dan instansi terkait turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap operasional perusahaan otobus tersebut. Mereka menilai perusahaan transportasi wajib mengutamakan keselamatan, kelayakan kendaraan, dan kepastian pelayanan bagi masyarakat.</p>
<p>“Jika benar terjadi kelalaian dalam pelayanan maupun kondisi armada, maka perlu ada evaluasi serius hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan LSM ARMADA.</p>
<p>Masyarakat pun berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, mengingat transportasi umum menjadi sarana utama bagi banyak warga yang melakukan perjalanan antar daerah. Keselamatan dan kenyamanan penumpang dinilai harus menjadi prioritas utama setiap perusahaan angkutan umum.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak PO Bintang Asri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyebab keterlambatan perjalanan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.relevannews.com/sorotan/penumpang-kecewa-berat-bus-bintang-asri-diduga-abaikan-kenyamanan-dan-keselamatan/526/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SOSOK EKS NAPITER AB DISINYALIR 2 KALI DIAMANKAN TERKAIT DUGAAN BBM ILEGAL</title>
		<link>https://www.relevannews.com/sorotan/sosok-eks-napiter-ab-disinyalir-2-kali-diamankan-terkait-dugaan-bbm-ilegal/519/</link>
					<comments>https://www.relevannews.com/sorotan/sosok-eks-napiter-ab-disinyalir-2-kali-diamankan-terkait-dugaan-bbm-ilegal/519/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 09:29:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.relevannews.com/?p=519</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR &#8211; Kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR</strong> &#8211; Kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik setelah aparat melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu yang tidak bersamaan. Seorang pria berinisial AB disebut sebagai sosok kunci, setelah dua kali diamankan dalam kasus serupa.</p>
<p>Penangkapan pertama terjadi pada tahun 2024 di sebuah galangan kapal. Sementara itu, penangkapan kedua berlangsung pada Minggu, 26 April 2026, menjelang waktu magrib. Dalam operasi terbaru tersebut, aparat menyita sekitar 13.000 liter bio solar subsidi dari sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan ilegal sebelum didistribusikan ke sektor industri.</p>
<p>Temuan ini memperkuat indikasi adanya praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang diduga telah berlangsung lama dan berjalan secara terorganisir.</p>
<p>Kembalinya nama AB dalam kasus serupa menimbulkan pertanyaan serius: apakah jaringan ini telah diputus, atau justru masih terus beroperasi di balik layar?</p>
<p>Sorotan semakin mengeras setelah munculnya isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan tersebut. Informasi yang beredar menyebut adanya pihak dari institusi penegak hukum yang diduga berperan sebagai pelindung atau fasilitator praktik ilegal ini.</p>
<p>Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang yang mengonfirmasi dugaan tersebut.</p>
<p>Aparat menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.</p>
<p>Kasus ini memicu gelombang tuntutan dari publik agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas, tanpa pandang bulu. Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat, maka pengungkapan harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.</p>
<p>Hingga kini, publik masih menanti perkembangan lanjutan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait. Satu hal yang pasti, perhatian publik tidak akan surut sampai seluruh jaringan di balik dugaan mafia BBM ini benar-benar terungkap.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.relevannews.com/sorotan/sosok-eks-napiter-ab-disinyalir-2-kali-diamankan-terkait-dugaan-bbm-ilegal/519/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sengketa Tanah di Gowa Memanas, Ahli Waris Bongkar Dugaan Mafia Tanah</title>
		<link>https://www.relevannews.com/sorotan/sengketa-tanah-di-gowa-memanas-ahli-waris-bongkar-dugaan-mafia-tanah/499/</link>
					<comments>https://www.relevannews.com/sorotan/sengketa-tanah-di-gowa-memanas-ahli-waris-bongkar-dugaan-mafia-tanah/499/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 03:41:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gowa]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.relevannews.com/?p=499</guid>

					<description><![CDATA[Gowa, Sulawesi Selatan — 6 April 2026 Potensi sengketa lahan kembali akan mencuat di wilayah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Gowa, Sulawesi Selatan</strong> — 6 April 2026 Potensi sengketa lahan kembali akan mencuat di wilayah Kabupaten Gowa. Sejumlah ahli waris mengaku hak atas tanah mereka diklaim sepihak oleh perusahaan yang disebut telah mengantongi sertifikat resmi. Klaim tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga yang menyatakan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak manapun.</p>
<p>Salah satu ahli waris, H. Janji, yang merupakan keturunan dari Nakia bin Umara, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.</p>
<p>“Tanah ini kami kuasai sejak lama, bahkan sejak tahun 1958. Tidak pernah ada transaksi jual beli dengan pihak perusahaan ataupun pihak lain,” ujar H. Janji kepada wartawan di kawasan Somba Opu.</p>
<p>Keabsahan Sertifikat Dipertanyakan</p>
<p>H. Janji mengaku meragukan keabsahan sertifikat yang diklaim dimiliki perusahaan. Ia mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut, termasuk asal-usul alas hak yang digunakan dalam proses sertifikasi.</p>
<p>Menurutnya, indikasi keterlibatan oknum dalam praktik mafia tanah tidak bisa diabaikan, mengingat fenomena tersebut semakin sering terjadi di berbagai daerah.</p>
<p>“Kami ingin tahu di mana lokasi pasti yang diklaim dalam sertifikat itu, dan dari mana dasar alas haknya. Jangan sampai ada permainan oknum,” tegasnya.</p>
<p>Sebagai bentuk penegasan kepemilikan, pihak ahli waris telah memasang papan informasi di lokasi lahan yang berada di Kelurahan Benteng, Kecamatan Somba Opu. Klaim tersebut didasarkan pada dokumen rincik lama yang tercatat sejak 1977, dengan riwayat penguasaan sejak 1958.</p>
<p>Ahli Waris Lain Mengaku Alami Hal Serupa</p>
<p>Kasus serupa juga diungkapkan oleh Dg. Nai, yang mengaku sebagai ahli waris dari Dg. Jio. Ia menyebut bahwa lahannya yang memiliki rincik lengkap—termasuk kohir dan persil—ikut diklaim oleh perusahaan yang sama.</p>
<p>Dg. Nai menilai praktik ini sebagai bagian dari dugaan skema mafia tanah yang terstruktur dan merugikan masyarakat kecil.</p>
<p>“Kami punya bukti rincik yang jelas, tapi tiba-tiba diklaim oleh perusahaan dengan alasan sudah bersertifikat. Ini sangat merugikan kami sebagai ahli waris yang sah,” ungkapnya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-500" src="https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260406-WA0016.jpg" alt="" width="1200" height="1600" srcset="https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260406-WA0016.jpg 1200w, https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260406-WA0016-768x1024.jpg 768w, https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260406-WA0016-1152x1536.jpg 1152w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></p>
<p>Sebagaimana H. Janji, Dg. Nai juga telah memasang papan klaim kepemilikan di lokasi lahannya sebagai bentuk penegasan hak.</p>
<p>Dokumen Lama Jadi Dasar Klaim</p>
<p>Para ahli waris menyebutkan bahwa dasar kepemilikan mereka merujuk pada:</p>
<p>• Penguasaan lahan sejak tahun 1958</p>
<p>• Dokumen rincik tahun 1977</p>
<p>• Bukti kohir dan persil atas nama keluarga (termasuk atas nama Dg. Jio)</p>
<p>Mereka menegaskan tidak pernah melakukan transaksi penjualan kepada pihak perusahaan yang saat ini mengklaim kepemilikan.</p>
<p>Desakan Investigasi dan Perlindungan Hukum</p>
<p>Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia yang kerap melibatkan masyarakat dan korporasi. Para ahli waris mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan secara objektif dan transparan.</p>
<p>Mereka berharap negara dapat hadir sebagai penengah sekaligus pelindung hak masyarakat, guna mencegah konflik yang berpotensi meluas.</p>
<p>“Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan hak sebagai warga negara. Pemerintah harus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” kata salah satu ahli waris.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang disebut dalam sengketa tersebut belum memberikan keterangan resmi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.relevannews.com/sorotan/sengketa-tanah-di-gowa-memanas-ahli-waris-bongkar-dugaan-mafia-tanah/499/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tas Berisi Tablet Raib di Parkiran Masjid Polda Sulsel, Korban Alami Kerugian Jutaan Rupiah</title>
		<link>https://www.relevannews.com/sorotan/tas-berisi-tablet-raib-di-parkiran-masjid-polda-sulsel-korban-alami-kerugian-jutaan-rupiah/466/</link>
					<comments>https://www.relevannews.com/sorotan/tas-berisi-tablet-raib-di-parkiran-masjid-polda-sulsel-korban-alami-kerugian-jutaan-rupiah/466/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 10:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.relevannews.com/?p=466</guid>

					<description><![CDATA[Makassar – Dugaan tindak pidana pencurian kembali terjadi di wilayah Kota Makassar. Kali ini, peristiwa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar</strong> – Dugaan tindak pidana pencurian kembali terjadi di wilayah Kota Makassar. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di area parkiran Masjid Nurul Ayuhada, kompleks Polda Sulawesi Selatan, tepatnya di Jalan Parkiran Masjid Polda Sulsel, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.</p>
<p>Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat dirinya memarkir sepeda motor di area parkiran masjid dan meninggalkan sebuah tas berwarna hitam di atas motor. Selanjutnya, korban menuju pelataran masjid untuk berbincang dengan rekan media, sebelum sempat masuk ke gedung Reskrimsus.</p>
<p>Namun, saat kembali ke lokasi parkiran untuk mengambil tas tersebut, korban mendapati barang miliknya telah hilang. Tas tersebut diduga telah dicuri oleh orang tak dikenal.</p>
<p>Adapun barang yang hilang di dalam tas tersebut antara lain satu unit tablet merk Pad Pro warna silver, dua buah headset Bluetooth, uang tunai sekitar Rp500.000, serta sejumlah barang berharga lainnya seperti ID card PWI, ID card Fajanews TV, dan cincin batu sebanyak 10 buah. Selain itu, korban juga mengaku mengalami kerugian tambahan hingga mencapai sekitar Rp5 juta.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-467" src="https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260318-WA0010.jpg" alt="" width="899" height="1599" srcset="https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260318-WA0010.jpg 899w, https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260318-WA0010-768x1366.jpg 768w, https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260318-WA0010-864x1536.jpg 864w" sizes="(max-width: 899px) 100vw, 899px" /></p>
<p>Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku masih dalam lidik.</p>
<p>Peristiwa ini dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 476.</p>
<p>Pihak kepolisian diharapkan segera mengungkap pelaku dan meningkatkan pengamanan di area publik, khususnya di lingkungan tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.relevannews.com/sorotan/tas-berisi-tablet-raib-di-parkiran-masjid-polda-sulsel-korban-alami-kerugian-jutaan-rupiah/466/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kelebihan Bayar Rp424 Juta di Proyek Rehabilitasi Lab Kesehatan: BPK Temukan Penyimpangan, UPT Akui Pengembalian Baru Dilakukan Bertahap</title>
		<link>https://www.relevannews.com/sorotan/kelebihan-bayar-rp424-juta-di-proyek-rehabilitasi-lab-kesehatan-bpk-temukan-penyimpangan-upt-akui-pengembalian-baru-dilakukan-bertahap/378/</link>
					<comments>https://www.relevannews.com/sorotan/kelebihan-bayar-rp424-juta-di-proyek-rehabilitasi-lab-kesehatan-bpk-temukan-penyimpangan-upt-akui-pengembalian-baru-dilakukan-bertahap/378/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Dec 2025 02:15:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.relevannews.com/?p=378</guid>

					<description><![CDATA[Makassar — Dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Badan Pemeriksa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar —</strong> Dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya <strong>kelebihan pembayaran sebesar Rp424.192.079,86</strong> pada proyek <strong>Rehabilitasi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah</strong> tahun anggaran 2024.</p>
<p>Temuan ini berawal dari ketidaksesuaian pekerjaan struktur balok dan kolom yang menjadi bagian dari paket rehabilitasi yang dikerjakan oleh <strong>CV BIPT</strong> berdasarkan surat perjanjian Nomor 440.13/1072/Diskes tanggal 29 Juli 2024. Pemeriksaan fisik pada 15 Maret 2025 oleh PPK, PPTK, Inspektorat, dan penyedia menemukan <strong>tulangan besi pada balok dan kolom lantai 3 yang terekspos dan berkarat</strong>, indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak mengikuti spesifikasi kontrak.</p>
<h3><strong>Hasil Pemeriksaan UNHAS: Beton Bagus, Tetapi Ada Tulangan Terekspos</strong></h3>
<p>Pengujian kualitas beton menggunakan <strong>Ultrasonic Pulse Velocity Test (UPVT)</strong> oleh Departemen Teknik Sipil Universitas Hasanuddin menunjukkan nilai rata-rata <strong>3,678 m/s</strong>, menandakan mutu beton berada dalam kategori baik.</p>
<p>Namun, pemeriksaan visual tetap menemukan adanya <strong>tulangan terekspos akibat tidak adanya selimut beton</strong> pada beberapa elemen balok. Tim ahli merekomendasikan pembersihan karat, pelapisan antikarat, dan perbaikan selimut beton menggunakan mortar khusus untuk mencegah korosi lanjutan.</p>
<p>CV BIPT kemudian menyatakan <strong>kesediaan memperbaiki</strong> kerusakan tersebut sesuai rekomendasi teknis.</p>
<h3><strong>Aktivis LSM: Ini Celah Moral Hazard, APH Harus Turun</strong></h3>
<p>Sorotan tajam datang dari aktivis LSM Pemerhati Transparansi Anggaran, <strong>Rezha</strong>, yang menilai kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah pada proyek pemerintah bukan persoalan sederhana.</p>
<blockquote><p>“Kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah bukan nilai kecil. Pemerintah daerah wajib menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan kapan pengembalian selesai. Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi laporan yang menguap setiap tahun,” tegas Rezha.</p></blockquote>
<p>Ia menekankan bahwa sektor kesehatan adalah layanan publik vital, sehingga proyek pembangunan laboratorium tidak boleh mengandung penyimpangan. Rezha juga mendesak <strong>Aparat Penegak Hukum (APH)</strong> untuk turun melakukan pemeriksaan fisik tambahan atas proyek rehabilitasi tersebut.</p>
<h3><strong>Jawaban Resmi UPT: Pengembalian Dilakukan Bertahap</strong></h3>
<p>Menanggapi surat konfirmasi terkait temuan BPK, pihak <strong>UPT Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan</strong> memberikan jawaban tertulis bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran <strong>sedang berjalan secara bertahap</strong> oleh penyedia.</p>
<p>Dalam surat balasan tertanggal <strong>22 Oktober 2025</strong>, pihak UPT menyampaikan:</p>
<blockquote><p>“Berdasarkan rekomendasi BPK, hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak penyedia (CV BIPT) dengan pengembalian metode bertahap kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kami berterima kasih atas kepedulian dalam pengawasan penggunaan keuangan negara.”</p></blockquote>
<p>Meski demikian, belum ada keterangan resmi terkait <strong>total pengembalian yang telah masuk</strong>, tenggat waktu penyelesaian, maupun sanksi terhadap pihak yang melakukan kelalaian teknis.</p>
<h3><strong>BPK: Kelebihan Bayar Wajib Ditagih</strong></h3>
<p>BPK secara tegas merekomendasikan Kepala UPT untuk <strong>menarik seluruh kelebihan pembayaran Rp424.192.079,86</strong> dan memastikan penyedia menyelesaikan perbaikan struktur sesuai rekomendasi teknis.</p>
<p>Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah provinsi dan APH dalam menuntaskan kasus ini agar tidak sekadar menjadi temuan audit yang berulang dari tahun ke tahun.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.relevannews.com/sorotan/kelebihan-bayar-rp424-juta-di-proyek-rehabilitasi-lab-kesehatan-bpk-temukan-penyimpangan-upt-akui-pengembalian-baru-dilakukan-bertahap/378/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemilihan RT/RW di Buakana Diduga Sarat Rekayasa, Peserta Minta Pemungutan Suara Diulang</title>
		<link>https://www.relevannews.com/sorotan/pemilihan-rt-rw-di-buakana-diduga-sarat-rekayasa-peserta-minta-pemungutan-suara-diulang/367/</link>
					<comments>https://www.relevannews.com/sorotan/pemilihan-rt-rw-di-buakana-diduga-sarat-rekayasa-peserta-minta-pemungutan-suara-diulang/367/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 08:59:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.relevannews.com/?p=367</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, 8 Desember 2025 — Kontestasi pemilihan ketua RT dan RW serentak di Kota Makassar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Makassar, 8 Desember 2025 — Kontestasi pemilihan ketua RT dan RW serentak di Kota Makassar kembali diterpa dugaan kecurangan. Di Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, sejumlah peserta dan warga menuding proses pemilihan pada 3 Desember 2025 penuh rekayasa, mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga indikasi intervensi hasil.</p>
<p><strong>DPT Diduga Direkayasa, Pendaftaran Tertutup-Sebagian</strong></p>
<p>Salah satu peserta pemilihan mengungkapkan bahwa proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berlangsung tidak transparan. Ia menyebut warga yang hendak mendaftar justru ditolak panitia dengan alasan pendaftaran telah ditutup — meski faktanya masih banyak nama belum masuk dalam daftar.</p>
<p>“Warga datang membawa berkas, tapi panitia bilang sudah tutup. Tapi anehnya, ada warga lain yang diduga dari pihak calon tertentu justru tetap diterima,” ungkapnya.</p>
<p>Padahal, undangan pemilihan disebutkan dibagikan ke 41 warga, namun DPT final hanya memuat sekitar 28 pemilih saja, menimbulkan dugaan adanya pengurangan suara secara sistematis.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-368" src="https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251208-WA0011.jpg" alt="" width="1599" height="899" srcset="https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251208-WA0011.jpg 1599w, https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251208-WA0011-400x225.jpg 400w, https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251208-WA0011-768x432.jpg 768w, https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251208-WA0011-1536x864.jpg 1536w, https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251208-WA0011-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 1599px) 100vw, 1599px" /></p>
<p><strong>Pendaftaran Ditutup Pagi, Dibuka Lagi Sore</strong> <strong>Warga Makin Curiga</strong></p>
<p>Kecurigaan makin menguat ketika pihak kelurahan menyampaikan bahwa pendaftaran ditutup oleh kecamatan. Namun, pada sore harinya, proses pendaftaran tiba-tiba dibuka kembali dengan alasan adanya “daftar tambahan”.</p>
<p>“Ibu Lurah bilang pendaftaran sudah ditutup. Tapi sore harinya dibuka lagi. Alasan daftar tambahan itu membuat kami curiga ada permainan,” ujar sumber.</p>
<p>Langkah mendadak ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa saja yang dimasukkan sebagai “pemilih tambahan” dan apa kriteria validitasnya.</p>
<p><strong>Hasil Berubah di Kelurahan, Dugaan Intervensi Menguat</strong></p>
<p>Dugaan rekayasa tidak berhenti pada proses DPT. Sejumlah peserta mengaku hasil penghitungan suara berbeda antara lokasi pemungutan awal dan rekapitulasi di kelurahan.</p>
<p>“Awalnya kami menang. Tapi setelah sampai di kelurahan, hasil berubah. Diduga ada tekanan kepada pemilik suara agar mengalihkan dukungan, bahkan mempengaruhi calon RT yang akan memilih RW,” terangnya.</p>
<p>Ada pula peserta terpilih yang mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak tertentu yang diduga ingin mengarahkan hasil pemilihan.</p>
<p><strong>Peserta Ajukan Tuntutan: Pemungutan Suara Harus Diulang</strong></p>
<p>Merespons rangkaian kejanggalan tersebut, para peserta mendesak pemilihan RT/RW di Kelurahan Buakana diulang total, dengan mekanisme yang lebih transparan dan diawasi ketat.</p>
<p>“Menang-kalah itu biasa. Yang tidak bisa diterima adalah proses yang tidak jujur. Kami meminta Wali Kota Makassar turun tangan agar pemilihan diulang dan sistem diperbaiki,” tegasnya.</p>
<p><strong>Belum Ada Respons Resmi dari Kecamatan dan Kelurahan</strong></p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Rappocini maupun Kelurahan Buakana belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan rekayasa dan keluhan peserta.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.relevannews.com/sorotan/pemilihan-rt-rw-di-buakana-diduga-sarat-rekayasa-peserta-minta-pemungutan-suara-diulang/367/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPK Temukan Pemborosan Rp851 Juta di Sekda Gowa, Pejabat Diam Publik Bertanya</title>
		<link>https://www.relevannews.com/sorotan/bpk-temukan-pemborosan-rp851-juta-di-sekda-gowa-pejabat-diam-publik-bertanya/355/</link>
					<comments>https://www.relevannews.com/sorotan/bpk-temukan-pemborosan-rp851-juta-di-sekda-gowa-pejabat-diam-publik-bertanya/355/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 05:14:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gowa]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.relevannews.com/?p=355</guid>

					<description><![CDATA[Gowa – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyeret Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa ke dalam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Gowa</strong> – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyeret Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa ke dalam sorotan publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian pada realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu di lingkungan Sekretariat Daerah. Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp851.360.000,00.</p>
<p>Temuan dan Rekomendasi BPK</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan Belanja Barang dan Jasa dalam LRA TA 2024 sebesar Rp660.756.858.984,50 dengan realisasi sebesar Rp621.205.639.504,48 atau 94,01% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya sebesar Rp15.371.624.950,00 merupakan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Gowa pada Tahun 2024 menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 33 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang berlaku mulai tanggal 22 Januari 2024. Peraturan bupati tersebut di antaranya mengatur Standar Harga Satuan (SHS) yang menjadi pedoman batas tertinggi biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan belanja<br />
dan tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran.</p>
<p>Berdasarkan SHS tersebut ditetapkan biaya konsumsi makan untuk rapat sebesar Rp45.000,00 per orang/kali. Staf Bidang Aset pada BPKD yang bertanggung jawab dalam penyusunan SHS menjelaskan bahwa dalam hal pengadaan makanan dan minuman jamuan tamu, Pemerintah Kabupaten Gowa mengacu pada standar biaya konsumsi rapat.</p>
<p>Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah sebanyak 108 kegiatan melebihi SHS, yaitu sebesar Rp55.000,00 dan Rp56.000,00 per orang untuk satu kali kegiatan dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp851.360.000,00</p>
<p>Publik Pertanyakan Transparansi</p>
<p>Minimnya respons Sekda Gowa membuat publik mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran di tubuh pemerintahan daerah. Beberapa aktivis pemantau anggaran menilai sikap diam tersebut tidak membantu meredakan spekulasi yang berkembang.</p>
<p>“Temuan BPK harus direspons secara terbuka karena menyangkut uang rakyat. Bungkam bukan solusi,” ujar Salah satu aktivis antikorupsi Syarifuddin, saat dimintai tanggapan.</p>
<p>Menunggu Klarifikasi Resmi</p>
<p>Meski menjadi perhatian luas masyarakat, hingga berita ini diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan resmi mesti media ini sudah melayangkan surat Konfirmasi pekan lalu atas temuan tersebut.</p>
<p>Upaya konfirmasi oleh wartawan, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon, tidak menerima respons.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.relevannews.com/sorotan/bpk-temukan-pemborosan-rp851-juta-di-sekda-gowa-pejabat-diam-publik-bertanya/355/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setelah Video Viral, L-PBB Desak Pemkab Bulukumba Evaluasi Penataan Pasar Sentral</title>
		<link>https://www.relevannews.com/sorotan/setelah-video-viral-l-pbb-desak-pemkab-bulukumba-evaluasi-penataan-pasar-sentral/348/</link>
					<comments>https://www.relevannews.com/sorotan/setelah-video-viral-l-pbb-desak-pemkab-bulukumba-evaluasi-penataan-pasar-sentral/348/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2025 18:17:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[bulukumba]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.relevannews.com/?p=348</guid>

					<description><![CDATA[Bulukumba &#8212; Di tengah denyut pasar yang tak pernah benar-benar tidur, Bulukumba kembali menjadi sorotan....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bulukumba &#8212; </strong>Di tengah denyut pasar yang tak pernah benar-benar tidur, Bulukumba kembali menjadi sorotan. Sebuah video viral memperlihatkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bulukumba terlibat dialog panas dengan seorang ibu yang mengaku pendukung Bupati. Keluhan itu bermula dari pembangunan pagar batas Pasar Sentral sebuah kebijakan yang memicu pro-kontra, memaksa publik kembali menimbang siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari keberadaan pasar tersebut.</p>
<p>Namun di balik riuh komentar dan silang pendapat warganet, ada satu suara yang mencoba menawarkan perspektif yang lebih jernih dan mendalam. Suara itu datang dari Wakil Ketua Umum Lembaga Panrita Bhineka Bersatu (L-PBB), Faisal ST, seorang figur yang selama ini dikenal aktif memantau kebijakan publik dan dinamika perdagangan di tingkat daerah.</p>
<p>Menata Pasar, Menata Arah Daerah</p>
<p>Dalam wawancara panjang dengan majalah ini, Ichal sapaan akrab Faisal memulai pembahasan dari hal yang paling mendasar: tujuan pemerintah dalam membangun pagar batas Pasar Sentral. Baginya, kebijakan ini bukan sekadar proyek fisik, melainkan langkah sistematis untuk memutus rantai kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah berlangsung lama.</p>
<p>“Kalau berbicara pasar, kita berbicara jantung ekonomi masyarakat,” ujarnya dengan tenang. “Dan ketika jantung itu bocor, tugas pemerintah adalah menutup sumber kebocorannya. Itu yang sedang dilakukan hari ini.”</p>
<p>Ichal menilai pemerintah tidak hanya ingin menata ruang, tetapi juga menata pola relasi antara pedagang, pelaku usaha luar pasar, dan pemerintah daerah. Ada banyak cerita lama tentang aliran retribusi yang tidak jelas, pungutan tanpa dasar, hingga oknum yang memanfaatkan keramaian pasar untuk keuntungan pribadi. Pembangunan pagar, menurutnya, adalah upaya memaksa sistem menjadi lebih tertib dan terukur.</p>
<p>Pertanyaan yang Tak Terhindarkan</p>
<p>Dalam analisisnya, Faisal menekankan bahwa polemik yang muncul adalah konsekuensi alami dari perubahan. Ketika pola lama mulai terusik, akan selalu ada pihak yang merasa kehilangan kenyamanan. Maka wajar bila seseorang menyuarakan keberatan.</p>
<p>Namun ia menambahkan sebuah pertanyaan yang tajam:</p>
<p>“Siapa yang selama ini menikmati retribusi itu? Siapa yang memungut? Kemana disetor?”</p>
<p>Menurut Faisal, ini adalah pertanyaan yang tidak ingin dijawab oleh banyak pihak karena terlalu terang. “Kalau ada yang keberatan, cukup tunjukkan saja bukti setoran iuran selama ini ke siapa. Di situ semua akan jelas,” tegasnya.</p>
<p>Pelaku Usaha di Luar Pasar dan Wajib Moral Mereka</p>
<p>Feature ini kemudian mengulas aspek lain yang sering luput dari perbincangan publik: para pelaku usaha yang berjualan di luar area pasar, namun menikmati seluruh keramaian yang diciptakan Pasar Sentral.</p>
<p>Faisal tidak menutup mata terhadap kiprah mereka. Ia mengakui bahwa mereka juga bagian dari ekosistem ekonomi yang hidup di kawasan itu. Namun, menurutnya, keberadaan mereka harus sejalan dengan kewajiban kontribusi. “Tidak bisa hanya ikut ramai dan menikmati akses fasilitas, tanpa memberikan kontribusi balik kepada daerah,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyebut peran pemerintah begitu besar dalam membangun akses, infrastruktur, dan kenyamanan sehingga pembeli bersedia datang. Tanpa itu, para pelaku usaha tersebut tidak akan mudah mendapatkan keramaian yang menjadi sumber penghasilan mereka hari ini.</p>
<p>Langkah Ekstrim adalah Harga dari Perubahan</p>
<p>Di bagian akhir wawancara, Faisal memberikan pernyataan yang merangkum seluruh sikap lembaganya.</p>
<p>“Ketika pemerintah mengambil langkah yang dianggap ekstrim bagi kelompok atau pelaku tertentu, itu konsekuensi logis. Semua demi menyelamatkan PAD Bulukumba agar manfaatnya dirasakan masyarakat luas. Itu kuncinya.”</p>
<p>Kalimat itu cukup dalam, membingkai realitas bahwa kebijakan publik tidak selalu populer. Terkadang, satu langkah keras diperlukan untuk membuka jalan bagi manfaat yang lebih besar.</p>
<p>Sebuah Momentum Transparansi</p>
<p>Polemik pagar Pasar Sentral mungkin akan terus bergulir, sejalan dengan dinamika masyarakat yang selalu penuh warna. Namun apa yang disampaikan L-PBB melalui Faisal ST memberikan gambaran bahwa ini bukan sekadar soal pagar, bukan sekadar soal seorang ibu dalam video, dan bukan sekadar soal viral.</p>
<p>Ini tentang transparansi. Tentang keberanian pemerintah mengambil langkah yang selama ini dihindari. Tentang masa depan PAD Bulukumba yang lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Dan ketika suara kritis, seperti dari L-PBB, ikut mengawal jalannya kebijakan, publik kembali diingatkan bahwa penataan tidak pernah selesai hanya dengan membangun pagar—tetapi dengan memastikan siapa saja yang berdiri di baliknya bertanggung jawab pada masa depan daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.relevannews.com/sorotan/setelah-video-viral-l-pbb-desak-pemkab-bulukumba-evaluasi-penataan-pasar-sentral/348/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kredit Belum Jatuh Tempo, Aset Terancam Lelang: Ahli Waris H. Budu S Tantang Validitas Hak Tanggungan</title>
		<link>https://www.relevannews.com/sorotan/kredit-belum-jatuh-tempo-aset-terancam-lelang-ahli-waris-h-budu-s-tantang-validitas-hak-tanggungan/343/</link>
					<comments>https://www.relevannews.com/sorotan/kredit-belum-jatuh-tempo-aset-terancam-lelang-ahli-waris-h-budu-s-tantang-validitas-hak-tanggungan/343/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2025 11:27:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.relevannews.com/?p=343</guid>

					<description><![CDATA[Makassar — Salah satu ahli waris dari almarhum H. Budu S, pemilik CV Sembilan Putra...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Makassar — Salah satu ahli waris dari almarhum H. Budu S, pemilik CV Sembilan Putra Jaya, menyampaikan protes keras terkait dugaan pelanggaran prosedur perbankan yang dilakukan PT Bank CIMB Niaga. Ahli waris menilai sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan kredit dan rekening milik almarhum berpotensi menyebabkan penetapan lelang aset menjadi tidak sah.</p>
<p>Almarhum H. Budu S, yang meninggal pada 8 Januari 2021, meninggalkan seorang istri bernama Mardiana serta 11 orang anak. Melalui CV Sembilan Putra Jaya, keluarga ini memiliki sejumlah aset, termasuk sebidang tanah berikut bangunan seluas 111 m² dengan SHGB No. 20033/Kaluku Bodoa atas nama Mardiana, yang berlokasi di Perumahan Teuku Umar Mansion, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Dugaan Kejanggalan Kredit</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut ahli waris, almarhum sebelumnya telah menandatangani sejumlah perjanjian kredit, yakni:</p>
<p>Perjanjian Kredit Nomor 007/LGLMSME-INDTIM/SME/PK/MKS/2018 tanggal 17 Januari 2018</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Perubahan keempat perjanjian kredit tanggal</strong> <strong>1 </strong><strong>Desember 2020</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perjanjian Kredit Nomor 470/PKEBB/JATIM/2021 tanggal 27 Agustus 2021</p>
<p>Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 268/2021 tanggal 11 Oktober 2021</p>
<p>Ahli waris menegaskan bahwa perjanjian-perjanjian tersebut belum jatuh tempo, namun aset keluarga telah ditetapkan untuk dilelang pada 20 Mei 2025.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Rekening Simpanan Diduga Diubah Menjadi Rekening Pinjaman</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keluarga menduga adanya pelanggaran serius terkait laporan mutasi pinjaman dan simpanan almarhum. Menurut mereka, pihak bank:</p>
<p>Tidak memberikan laporan mutasi pinjaman dan giro meski telah diminta berulang kali</p>
<p>Baru menyerahkan rekening koran pada 31 Oktober 2023, itu pun tidak lengkap</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tidak ditemukan rekening pinjaman atas nama almarhum</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rekening simpanan giro diduga dijadikan rekening pinjaman sehingga berubah menjadi saldo debet (minus)</p>
<p>Rekening Tabungan Xtra milik almarhum disebut memiliki transaksi tidak konsisten antara mutasi dan saldo akhir</p>
<p>Keluarga mengaku temuan ini menunjukkan adanya &#8220;ketidaksesuaian pengertian kredit&#8221;, yang menurut mereka bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 7 poin 3 Perjanjian Kredit dan Pasal 4 APHT.</p>
<p>Ahli Waris: “Bank Tidak Bisa Dikategorikan Kreditur Jika Kredit Tidak Sesuai”</p>
<p>Dalam pernyataan yang diterima redaksi, ahli waris menyebut bahwa dengan ketidaksesuaian tersebut, status hukum perjanjian menjadi dipertanyakan.</p>
<p>“Jika pengertian kredit tidak sesuai dengan yang sebenarnya, CIMB Niaga tidak dapat dikatakan sebagai kreditur dan CV Sembilan Putra Jaya tidak dapat disebut debitur. Maka penetapan lelang menjadi tidak tepat,” ujar pihak keluarga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Aset yang Dijaminkan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Aset utama yang menjadi objek jaminan dalam kredit</strong> <strong>a</strong> <strong>quo yakni:</strong></p>
<p>Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 20033/Kaluku Bodoa (111 m²) atas nama Mardiana</p>
<p>Berlokasi di Perumahan Teuku Umar Mansion Blok B3, Kota Makassar</p>
<p>Aset ini kini terancam dilelang meski keluarga menilai perjanjian kredit belum terpenuhi secara prosedural.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Belum Ada Tanggapan Resmi Bank</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak CIMB Niaga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan rekening maupun penetapan lelang yang dipersoalkan ahli waris.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.relevannews.com/sorotan/kredit-belum-jatuh-tempo-aset-terancam-lelang-ahli-waris-h-budu-s-tantang-validitas-hak-tanggungan/343/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Om Betel Sampaikan Protes Terbuka Terkait Isu Dugaan “Scan Jasa Jokowi”</title>
		<link>https://www.relevannews.com/sorotan/om-betel-sampaikan-protes-terbuka-terkait-isu-dugaan-scan-jasa-jokowi/324/</link>
					<comments>https://www.relevannews.com/sorotan/om-betel-sampaikan-protes-terbuka-terkait-isu-dugaan-scan-jasa-jokowi/324/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Nov 2025 06:03:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.relevannews.com/?p=324</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta — Andil Jamal Kamaruddin Daeng Massiga, yang dikenal luas sebagai Om Betel, selaku Panglima...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta — Andil Jamal Kamaruddin Daeng Massiga, yang dikenal luas sebagai Om Betel, selaku Panglima Besar Pasukang Adat Nusantara Indonesia, menyampaikan protes terbuka melalui siaran LIVE yang digelar pada pekan ini. Dalam pernyataannya, Om Betel menegaskan penolakannya terhadap dugaan praktik “Scan Jasa Jokowi” yang semakin ramai diperbincangkan di ruang digital.</p>
<p>Om Betel mengungkapkan keberatan atas segala bentuk pencatutan nama maupun jasa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), untuk aktivitas atau layanan digital yang tidak memiliki dasar dan berpotensi merugikan masyarakat.</p>
<p>“Kami menolak keras segala bentuk pemanfaatan nama dan jasa Jokowi untuk tujuan yang tidak jelas apalagi merugikan masyarakat. Ini harus dihentikan,” tegas Om Betel dalam siaran langsungnya.</p>
<p>Ia menilai penggunaan nama tokoh nasional dan simbol negara tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dapat diterima, baik secara adat maupun secara hukum. Pasukang Adat Nusantara Indonesia, lanjutnya, memiliki komitmen menjaga kehormatan adat, tokoh masyarakat, serta simbol-simbol bangsa agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.</p>
<p>Om Betel juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi digital, terutama yang mengatasnamakan tokoh penting atau organisasi tanpa bukti valid.</p>
<p>“Masyarakat harus lebih cerdas. Jangan mudah percaya sebelum memeriksa sumbernya. Banyak yang menggunakan nama tokoh untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.</p>
<p>Isu “Scan Jasa Jokowi” hingga kini masih menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Pernyataan tegas Om Betel pun memancing beragam tanggapan publik di media sosial, mulai dari dukungan hingga dorongan agar informasi terkait isu tersebut diperjelas.</p>
<p>Pasukang Adat Nusantara Indonesia selama ini dikenal konsisten menyuarakan isu-isu budaya, sosial, dan kebangsaan, termasuk menjaga marwah adat di tengah perkembangan teknologi digital.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>TIM MEDIA BERSAMA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.relevannews.com/sorotan/om-betel-sampaikan-protes-terbuka-terkait-isu-dugaan-scan-jasa-jokowi/324/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
