Kapolda Sulsel Tekankan Komitmen Pemberantasan Narkoba Dan Perlindugan Anak Dalam Press Conference

Makassar sulsel – Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memimpin press conference pengungkapan kasus narkotika dan penculikan anak di bawah umur di Polrestabes Makassar senin 10 november 2025

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Brigjen Pol. Budi Sajidin, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti dan Ketua DPRD Kota Makassar Supratman.

Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa sebanyak 20 kilogram narkotika berhasil disita dan dimusnahkan, terdiri dari 13 kilogram sabu, 1 kilogram cairan sintetik, dan 33.936 butir obat berbahan THD seberat 6 kilogram.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sulsel, melalui sistem wet scrubber hingga menjadi uap air ramah lingkungan.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari enam laporan polisi hasil operasi yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Makassar bersama jajaran Polda Sulsel dan BNNP Sulsel.

Termasuk hasil operasi gabungan dilakukan menyangkut beberapa tindakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) beberapa minggu terakhir di Kota Makassar.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan oleh Kejaksaan. Prosesnya dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik,” pungkasnya.

Dalam Kesempatan Yang sama Kapolda Sulsel, Memaparkan Hasil Pengungkapan kasus penculikan anak di bawah umur yang berhasil diungkap adalah kasus Balqis, yang sempat meresahkan masyarakat.

Hasil penyelidikan intensif tim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Motif para pelaku yaitu para pelaku menculik dan berupaya menjual korban dengan alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Barang bukti yang diamankan:

1 unit HP Samsung J1 putih milik SY, 1 unit iPhone milik NH, 2 unit HP milik AS dan MA, 1 buah ATM BRI, Uang tunai Rp1,8 juta.

Pasal yang disangkakan:

Pasal 83 jo Pasal 76F UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau, Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, juga hadir dalam acara tersebut dan mengapresiasi upaya kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika dan penculikan anak. Ia menekankan pentingnya kerjasama semua pihak untuk mencegah peredaran narkoba dan Penculikan anak di kota makassar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *