SOROT TAJAM PTSL JENEBERANG: WARGA BAYAR HINGGA Rp3 JUTA, SERTIFIKAT BELUM JELAS

Oplus_16908288

Warga Minta Transparansi Biaya, Status Berkas, dan Klarifikasi Dugaan Transaksi Tanah

GOWA, TOMPOBALANG — Pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku telah membayar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tetapi masih mempertanyakan kepastian penerbitan sertifikat mereka.

Warga meminta penjelasan mengenai dasar penarikan biaya, pihak penerima pembayaran, serta status berkas yang telah diajukan. Kejelasan administrasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses pengurusan sertifikat mereka.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Lingkungan Jeneberang, Bahtiar Anas Dg Matu, memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

“Iye suruh ke kantor lurah suruh cek itu sudah ada di BPN dikasih tauka siapa itu gan kah urusanx itu BPN yg penting berkasx masukmi,” demikian pernyataannya.

Pernyataan tersebut mengarahkan warga untuk mengecek status berkas melalui kantor kelurahan dan menyebut bahwa proses selanjutnya menjadi urusan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, status berkas masing-masing warga serta kepastian tahapan penerbitan sertifikat tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Selain persoalan PTSL, muncul pula sorotan mengenai dugaan transaksi atau penjualan tanah yang dikaitkan dengan Kepala Lingkungan Jeneberang. Dugaan ini memerlukan pemeriksaan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui.

Kelurahan Tompobalang dan Kantor Pertanahan diharapkan memberikan penjelasan mengenai status berkas warga, dasar pembayaran hingga jutaan rupiah, serta kendala yang menyebabkan sertifikat belum jelas.

Hingga kini, dugaan yang muncul masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi.

Warga kini menantikan jawaban yang konkret: apakah berkas mereka benar-benar telah masuk ke BPN, bagaimana perkembangan prosesnya, dan apa dasar pembayaran yang telah dilakukan?

Transparansi dan kepastian administrasi menjadi kunci agar hak warga atas kejelasan pengurusan sertifikat tanah tidak terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *