Makassar — Salah satu ahli waris dari almarhum H. Budu S, pemilik CV Sembilan Putra Jaya, menyampaikan protes keras terkait dugaan pelanggaran prosedur perbankan yang dilakukan PT Bank CIMB Niaga. Ahli waris menilai sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan kredit dan rekening milik almarhum berpotensi menyebabkan penetapan lelang aset menjadi tidak sah.
Almarhum H. Budu S, yang meninggal pada 8 Januari 2021, meninggalkan seorang istri bernama Mardiana serta 11 orang anak. Melalui CV Sembilan Putra Jaya, keluarga ini memiliki sejumlah aset, termasuk sebidang tanah berikut bangunan seluas 111 m² dengan SHGB No. 20033/Kaluku Bodoa atas nama Mardiana, yang berlokasi di Perumahan Teuku Umar Mansion, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Dugaan Kejanggalan Kredit
Menurut ahli waris, almarhum sebelumnya telah menandatangani sejumlah perjanjian kredit, yakni:
Perjanjian Kredit Nomor 007/LGLMSME-INDTIM/SME/PK/MKS/2018 tanggal 17 Januari 2018
Perubahan keempat perjanjian kredit tanggal 1 Desember 2020
Perjanjian Kredit Nomor 470/PKEBB/JATIM/2021 tanggal 27 Agustus 2021
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 268/2021 tanggal 11 Oktober 2021
Ahli waris menegaskan bahwa perjanjian-perjanjian tersebut belum jatuh tempo, namun aset keluarga telah ditetapkan untuk dilelang pada 20 Mei 2025.
Rekening Simpanan Diduga Diubah Menjadi Rekening Pinjaman
Keluarga menduga adanya pelanggaran serius terkait laporan mutasi pinjaman dan simpanan almarhum. Menurut mereka, pihak bank:
Tidak memberikan laporan mutasi pinjaman dan giro meski telah diminta berulang kali
Baru menyerahkan rekening koran pada 31 Oktober 2023, itu pun tidak lengkap
Tidak ditemukan rekening pinjaman atas nama almarhum
Rekening simpanan giro diduga dijadikan rekening pinjaman sehingga berubah menjadi saldo debet (minus)
Rekening Tabungan Xtra milik almarhum disebut memiliki transaksi tidak konsisten antara mutasi dan saldo akhir
Keluarga mengaku temuan ini menunjukkan adanya “ketidaksesuaian pengertian kredit”, yang menurut mereka bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 7 poin 3 Perjanjian Kredit dan Pasal 4 APHT.
Ahli Waris: “Bank Tidak Bisa Dikategorikan Kreditur Jika Kredit Tidak Sesuai”
Dalam pernyataan yang diterima redaksi, ahli waris menyebut bahwa dengan ketidaksesuaian tersebut, status hukum perjanjian menjadi dipertanyakan.
“Jika pengertian kredit tidak sesuai dengan yang sebenarnya, CIMB Niaga tidak dapat dikatakan sebagai kreditur dan CV Sembilan Putra Jaya tidak dapat disebut debitur. Maka penetapan lelang menjadi tidak tepat,” ujar pihak keluarga.
Aset yang Dijaminkan
Aset utama yang menjadi objek jaminan dalam kredit a quo yakni:
Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 20033/Kaluku Bodoa (111 m²) atas nama Mardiana
Berlokasi di Perumahan Teuku Umar Mansion Blok B3, Kota Makassar
Aset ini kini terancam dilelang meski keluarga menilai perjanjian kredit belum terpenuhi secara prosedural.
Belum Ada Tanggapan Resmi Bank
Hingga berita ini diturunkan, pihak CIMB Niaga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan rekening maupun penetapan lelang yang dipersoalkan ahli waris.












