Kelebihan Bayar Rp424 Juta di Proyek Rehabilitasi Lab Kesehatan: BPK Temukan Penyimpangan, UPT Akui Pengembalian Baru Dilakukan Bertahap

Oplus_16908288

Makassar — Dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp424.192.079,86 pada proyek Rehabilitasi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah tahun anggaran 2024.

Temuan ini berawal dari ketidaksesuaian pekerjaan struktur balok dan kolom yang menjadi bagian dari paket rehabilitasi yang dikerjakan oleh CV BIPT berdasarkan surat perjanjian Nomor 440.13/1072/Diskes tanggal 29 Juli 2024. Pemeriksaan fisik pada 15 Maret 2025 oleh PPK, PPTK, Inspektorat, dan penyedia menemukan tulangan besi pada balok dan kolom lantai 3 yang terekspos dan berkarat, indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak mengikuti spesifikasi kontrak.

Hasil Pemeriksaan UNHAS: Beton Bagus, Tetapi Ada Tulangan Terekspos

Pengujian kualitas beton menggunakan Ultrasonic Pulse Velocity Test (UPVT) oleh Departemen Teknik Sipil Universitas Hasanuddin menunjukkan nilai rata-rata 3,678 m/s, menandakan mutu beton berada dalam kategori baik.

Namun, pemeriksaan visual tetap menemukan adanya tulangan terekspos akibat tidak adanya selimut beton pada beberapa elemen balok. Tim ahli merekomendasikan pembersihan karat, pelapisan antikarat, dan perbaikan selimut beton menggunakan mortar khusus untuk mencegah korosi lanjutan.

CV BIPT kemudian menyatakan kesediaan memperbaiki kerusakan tersebut sesuai rekomendasi teknis.

Aktivis LSM: Ini Celah Moral Hazard, APH Harus Turun

Sorotan tajam datang dari aktivis LSM Pemerhati Transparansi Anggaran, Rezha, yang menilai kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah pada proyek pemerintah bukan persoalan sederhana.

“Kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah bukan nilai kecil. Pemerintah daerah wajib menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan kapan pengembalian selesai. Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi laporan yang menguap setiap tahun,” tegas Rezha.

Ia menekankan bahwa sektor kesehatan adalah layanan publik vital, sehingga proyek pembangunan laboratorium tidak boleh mengandung penyimpangan. Rezha juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan pemeriksaan fisik tambahan atas proyek rehabilitasi tersebut.

Jawaban Resmi UPT: Pengembalian Dilakukan Bertahap

Menanggapi surat konfirmasi terkait temuan BPK, pihak UPT Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan jawaban tertulis bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran sedang berjalan secara bertahap oleh penyedia.

Dalam surat balasan tertanggal 22 Oktober 2025, pihak UPT menyampaikan:

“Berdasarkan rekomendasi BPK, hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak penyedia (CV BIPT) dengan pengembalian metode bertahap kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kami berterima kasih atas kepedulian dalam pengawasan penggunaan keuangan negara.”

Meski demikian, belum ada keterangan resmi terkait total pengembalian yang telah masuk, tenggat waktu penyelesaian, maupun sanksi terhadap pihak yang melakukan kelalaian teknis.

BPK: Kelebihan Bayar Wajib Ditagih

BPK secara tegas merekomendasikan Kepala UPT untuk menarik seluruh kelebihan pembayaran Rp424.192.079,86 dan memastikan penyedia menyelesaikan perbaikan struktur sesuai rekomendasi teknis.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah provinsi dan APH dalam menuntaskan kasus ini agar tidak sekadar menjadi temuan audit yang berulang dari tahun ke tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *